
Pasport
Pasport adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya dimana pemerintah memberi hak kepada yang bersangkutan untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan di dalam nya tertera identitas yang sah, kewarganegaraan, dan hak perlindungan selama berada di luar negeri, dan hak untuk kembali ke tanah air. Paspor memuat informasi penting terkait dengan pemegangnya, seperti Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Kebangsaan atau Kewarganegaraan, serta informasi-informasi penting lainnya yang dibutuhkan. Paspor hanya bisa digunakan oleh orang yang namanya tercantum didalamnya, dengan kata lain paspor bisa dikatakan sebagai dokumen identitas diri pemegangnya, yang dikeluarkan secara resmi oleh suatu negara untuk setiap warganegaranya yang dalam memperolehnya dilakukan dengan mengajukan kepada kantor imigrasi setempat, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syarat PPRI untuk Dewasa Pribumi :
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran/Ijazah (SD/SLTP/SLTA)
- Surat Nikah (Jika sudah menikah)
Syarat PPRI untuk Keturunan :
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran/Ijazah (SD/SLTP/SLTA)
- Surat Nikah (jika sudah menikah)
- Surat Bukti Kewarnegaraan Indonesia
- Surat Ganti Nama
Syarat PPRI untuk Anak-Anak di bawah 17 tahun :
- Akte Lahir
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah Orang Tua
- KTP Ibu dan Bapak
- Foto copy Pasport Ibu atau Bapak ( jika memiliki )
Catatan Tambahan :
- Semua dokumen asli diserahkan saat pendaftaran dan dikembalikan waktu proses sidik jari & Foto dikantor Imigrasi.
- Paspor Lama Wajib di Lampirkan saat proses perpanjangan Paspor
- Menerima pembuatan paspor untuk KTP seluruh Indonesia, dengan syarat Pemohon wajib hadir di Imigrasi Cirebon saat proses wawancara
- Kami Melayani Jasa Pembuatan Paspor Untuk Area Cirebon Seluruh Wilayah Indonesia
- Pemohon Wajib Datang Ke Kantor Imigrasi Cirebon Untuk Proses Foto dan Wawancara